URnews

Ini Komentar Lengkap Presiden Jokowi soal 'Omnibus Law' UU Cipta Kerja

Eronika Dwi, Sabtu, 10 Oktober 2020 12.30 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ini Komentar Lengkap Presiden Jokowi soal 'Omnibus Law' UU Cipta Kerja
Image: Presiden Joko Widodo. (Instagram @jokowi)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja melalui pernyataan resmi yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020) malam. 

Dalam pernyatan resmi tersebut, Jokowi mengatakan sejumlah alasan diperlukan UU Cipta Kerja, seperti bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru yang sangat diperlukan, terutama di tengah situasi pandemi virus corona (COVID-19).

"Saya tegaskan mengapa kita membutuhkan undang-undang cipta kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar dua setengah juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja, sehingga kebutuhan lapangan kerja baru sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi, terdapat 6.9 juta pengangguran dan 3,5 pekerja yang terdampak pandemi COVID-19," kata Jokowi, yang dikutip, Sabtu (10/10/2020).

Jokowi juga mengatakan adanya UU Cipta Kerja dibuat untuk masyarakat khususnya, UMKM dalam membuka usaha baru.

"Regulasi tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Pembentukan perseroan terbatas (PT) juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum," paparnya.

Nah, berikut pernyataan lengkap Jokowi mengenai pengesahan UU Cipta Kerja:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Ibu saudara-saudara sebangsa setanah air.

Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja dengan jajaran pemerintah beserta para gubernur. Dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut adalah urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan UU Cipta Kerja.

Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru, anak muda yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak, apalagi di tengah pandemi terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19 dan sebanyak 87% dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dimana 39% berpendidikan sekolah dasar sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya nya bagi para pencari kerja dan pengangguran.

Kedua, dengan UU Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi hanya pendaftaran saja, sangat simple. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah tidak ada lagi pembatasan modal minimum, pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya 9 orang saja. Koperasi sudah bisa dibentuk.

Kita harapkan semakin banyak koperasi di tanah air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah, artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instansi lain sekarang cukup di unit di KKP saja

Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi. Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli, dapat dihilangkan.

Namun, saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerjar yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi UU ini dan hoaks di media sosial.

Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP (Upah Minimum Propinsi), UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal ini tidak benar karena pada faktanya UMR (Upah Minimum Regional) tetap ada.

Ada juga yang menyebutkan upah minimum dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil.

Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin.

Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapanpun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada.

Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, analisis mengenai dampak lingkungan. Itu juga tidak benar, AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan

Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di KEK, sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku.

Kemudian diberitakan keberadaan bank tanah, bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, ekonomi konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan lahan dan tahan dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah.

Saya tegaskan UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada. Perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam PP atau peraturan pemerintah

Selain itu kewenangan perizinan untuk non perizinan berusaha tetap di pemerintah daerah sehingga tidak ada perubahan bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu, yang penting di sini jadi ada service level of agreement, permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati.

Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan. Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan dan masukan dari daerah.

Pemerintah berkeyakinan melalui UU Cipta Kerja, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka.

Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait