URnews

ACT Diduga Selewengkan Rp 68 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi 212

Ahmad Sidik, Rabu, 3 Agustus 2022 18.04 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
ACT Diduga Selewengkan Rp 68 Miliar Dana Boeing, Rp 10 Miliar untuk Koperasi 212
Image: Kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT (Foto: Antaranews)

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap Koperasi Syariah 212 telah menerima uang sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk pembayaran utang. 

"Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, mengutip laman Polda Metro, Rabu (3/8/2022).

Meski begitu, Andri menyebut pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait. 

"Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipideksus telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan ACT.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin, 1 Agustus 2022.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS," jelas Nurul.

Lebih lanjut, Nurul juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan ACT yang mencapai Rp 68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar," terang Nurul.

Menurut Nurul, ACT telah memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. SK tersebut antara lain Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

"Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka," katanya.

Berdasarkan sejumlah temuan, Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf memerinci penyelewengan dana oleh Yayasan ACT tersebut.

"Apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya antara lain pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar," terang Helfi.

"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (34, 57 miliar)," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait