Polisi Tahan 4 Tersangka Kasus ACT

Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawa menuturkan, penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran para tersangka menghilangkan barang bukti.
“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Jumat (29/7/2022).
Whisnu menjelaskan, ada dugaan para tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan memindahkan beberapa dokumen dari kantor ACT.
Upaya paa tersangka tersebut, kata Whisnu diketahui saat pihaknya melakukan penggeledehan di Kantor ACT. Saat itu ada beberapa dokumen yang diketahui sudah dipindahkan.
“Sehingga kekhawatiran penyidik, para tersangka akan menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Empat tersangka itu adalah pendiri dan mantan Ketua ACT, Ahyudin; Presiden ACT Ibnu Khajar; Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain; dan Sekretaris ACT Novariadi Imam Akbari.
Mereka akan ditahan selama 20 hari sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2022 mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.