Adam Deni Tersangka, Yuk! Mengenal Pasal UU ITE yang Menjeratnya

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa, (1/2) atas dugaan kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sejak diamankan oleh pihak kepolisian, status Adam Deni sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Adam Deni (AD) diamankan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak," kata Ramadhan mengutip PMJ News Rabu, (2/2).
Ramadhan menambahkan, penangkapan Adam Deni ini sebagai tindak lanjut dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor berinisial SYD.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terdiri atas empat saksi dan delapan ahli, termasuk ahli hukum pidana dan ahli ITE.
Atas perbuatannya, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Terkait perkara ini, Polri mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggahnya ke media sosial, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Mengenal Pasal 48 Juncto (Jo) Pasal 32 UU ITE