URnews

Ajakan Nikah Muda dan Poligami Aisha Weddings Buat Geram Menteri PPPA

Shelly Lisdya, Kamis, 11 Februari 2021 10.27 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Ajakan Nikah Muda dan Poligami Aisha Weddings Buat Geram Menteri PPPA
Image: Ilustrasi nikah. (Unsplash)

Jakarta - Sebuah wedding organizer Aisha Weddings menjadi perbincangan atas layanan nikah siri dan poligami yang ditawarkan. Dilihat dari laman facebooknya dan situs aishaweddings.com, situs ini memang spesialis dalam bidang pernikahan. Di beranda depan langsung terlihat "Keyakinan Kami" yang menjelaskan posisi WO (wedding organizer) ini. 

"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian kalimat yang tertulis di halaman pembuka.

Aisha Wedding juga mengajak untuk menikah muda. Di sana terdapat foto pengantin dengan narasi, "Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang menikah muda." 

Lalu, pada bagian ‘Pelayanan Kami’ terlihat tagline, "Kami menjamin pernikahan tanpa stres. Hadir saja, Kami akan menjaga lain-lainnya!" tulisnya. 

Bagi yang ingin melakukan kontak yang sudah disiapkan dengan cara mengisi data diri. Namun tidak ada nomor telepon.

Menanggapi hal itu, menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengaku geram atas ajakan nikah muda yang ditawarkan  Aisha Weddings. 
 
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings, membuat geram Kementerian PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," katanya tertulis.

1613008519-aishawedding.jpgSumber: Tangkapan layar laman Aisha Wedding. (Aisha Weddings)

Tak hanya Pemerintah, Bintang mengatakan, jika masyarakat pun juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah.

Padahal, pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila  perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun. 

"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah, dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," imbuhnya.

Menurutny Bintang, promosi yang dibuat Aisha Weddings sangat bertentangan dengan hukum. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan, promosi tersebut telah mengurangi upaya Pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara. 

"Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan kami tindak lanjuti dengan serius," ungkapnya.
 
Hingga kini, Kementerian PPPA akan mempelajari kasus tersebut dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

"Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.

"Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ungkapnya.
 
Perlindungan anak, menurut Bintang, menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama Pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri. 

Dengan demikian, Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.

“Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak, agar semua anak Indonesia terlindungi," tandasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait