URtainment

'Ajudan Pribadi' Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Fiktif

Tim Urbanasia, Rabu, 15 Maret 2023 13.34 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
'Ajudan Pribadi' Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil Fiktif
Image: Selebgram Akbar Pera Baharuddin 'Ajudan Pribadi' (Instagram/@ajudan_pribadi)

Jakarta - Selebgram Akbar Pera Baharuddin atau akrab dikenal sebagai 'ajudan pribadi' diamankan polisi karena dugaan aksi penipuan mobil fiktif seharga Rp 1,3 M.

"Tersangka menawarkan mobil kepada korban berinisial AL. Mobilnya ini fiktif," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Muhammad Syahduddi saat jumpa pers, Rabu (15/3/2023).

Akbar melancarkan aksi penipuan itu pada 2 Desember 2021. Dia menghubungi korban dengan tujuan untuk menawarkan dua unit mobil, yaitu Toyota Land Cruiser tahun 2019 (Rp 400 juta) dan Mercedes Benz tahun 2021 (Rp 950 juta).

Korban pun sepakat dengan harga yang ditawarkan, kemudian membayar secara bertahap ke Akbar.

Syahduddi menyebutkan, awalnya AL mentransfer uang ke Akbar Rp 400 juta untuk mobil Toyota Land Cruiser. Kemudian di tanggal 6 Desember, dia kembali mencicil pembayaran mobil Mercedes Benz sebesar Rp 750 juta.

"Sisanya sebesar Rp 200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021," lanjutnya.

Waktu berlalu, namun AL tak kunjung mendapatkan mobil yang dia beli. Lantaran Akbar susah dihubungi, korban memutuskan untuk melakukan somasi dibantu oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya pihak Polres Metro Jakarta Barat telah mengirim surat panggilan kepada Akbar, namun tidak digubris.

Akhirnya Akbar ditangkap di Makasar, Jakarta Timur pada Selasa (14/3/2023) saat tengah menaiki sepeda motor. Saat ini dia juga telah diperiksa sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

"Kita jerat dengan Pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang penipuan dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara," pungkas Syahduddi.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait