URtainment

Alasan Penyidik Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizky Billar

William Ciputra, Jumat, 14 Oktober 2022 20.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alasan Penyidik Kabulkan Penangguhan Penahanan Rizky Billar
Image: Potret Rizky Billar san Lesti Kejora (Instagram/@rizkybillar)

Jakarta - Rizky Billar, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora resmi mendapat penangguhan penahanan. Padahal Billar rencananya akan ditahan untuk 20 hari sejak Kamis (13/10/2022) kemarin. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi pun membeberkan alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. 

Salah satu alasan itu, kata Ade, adalah kekhawatiran penyidik Billar mengulangi kekerasan terhadap Lesti telah gugur setelah ada asesmen yang dilakukan. 

“Kenapa kami mengabulkan? Kekhawatiran kami kemarin tersangka (akan) mengulangi perbuatannya, setelah dilakukan asesmen, sementara ini gugur. Itu alasan kami,” kata Ade dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). 

Selain gugurnya kekhawatiran penyidik, alasan lain permohonan penangguhan diberikan adalah sanksi lain yang diberikan kepada Billar yaitu wajib lapor. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah memberlakukan wajib lapor kepada Rizky Billar. Menurut Ade, wajib lapor oleh Billar ini berlaku hingga seluruh proses penyidikan selesai. 

“RB wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung, di samping restorative justice masih berlangsung,” kata Ade.  

Diketahui, Lesti sebelumnya telah mencabut laporan dugaan KDRT oleh suaminya. Selain itu, Lesti juga memohon agar kasus ini diselesaikan secara keadilan restoratif dan turut meminta agar penahanan Billar ditangguhkan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait