URtainment

Penahanan Ditangguhkan, Rizky Billar Wajib Lapor!

William Ciputra, Jumat, 14 Oktober 2022 20.37 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Penahanan Ditangguhkan, Rizky Billar Wajib Lapor!
Image: Rizky Billar tersangka kasus KDRT (Foto: Istimewa)

Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami pedangdut Lesti Kejora dengan tersangka Rizky Billar

Ade menjelaskan, selain mencabut laporan, Lesti Kejora juga memohon agar kasus ini diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice dan juga memohon penangguhan penahanan untuk Billar. 

Sehingga, kata Ade, ada dua permohonan penangguhan penahanan Rizky Billar, yaitu pertama dari kuasa hukum Billar dan kedua dari Lesti Kejora selaku korban. 

“Permohonan penangguhan kami kabulkan sehingga nanti setelah ini kami proses penangguhan penahanan,” Ade dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022). 

Dengan penangguhan ini, Ade pun menjelaskan bahwa Billar akan dikenakan sanksi berupa wajib lapor. Selain itu, Ade menegaskan bahwa proses perkara terhadap Billar masih tetap berlangsung. 

“RB setelah ditangguhkan harus melakukan kewajibannya yaitu wajib lapor dan proses penyidikannya masih berlangsung, di samping restorative justice masih berlangsung,” kata Ade. 

Terkait restorative justice, Ade mengaku pihaknya harus melengkapi sejumlah persyaratan materiil dan formil agar tuntas. Salah satunya asesmen terhadap korban yaitu Lesti Kejora. 

Hasil asesmen dan pendampingan terhadap Lesti diketahui bahwa pedangdut itu melakukan pencabutan laporan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. 

“Korban mencabut laporan tanpa tekanan,” imbuh Ade. 

Ade pun turut merinci kekerasan yang dilakukan Billar terhadap Lesti. Menurutnya, insiden itu terjadi pada tanggal 28 September 2022. 

Pada saat itu, Lesti menerima kekerasan fisik mulai dari didorong hingga jatuh, diseret, dijatuhkan ke kasur, hingga dicekik. 

Akibatnya, Lesti mengalami luka lebam di tangan kanan, siku kiri, dan leher. 

“Tanggal 29-3 Oktober, L dirawat di rumah sakit dan terhalang aktivitas sehari-harinya selama kurang lebih 6 hari,” jelas Edy.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait