URtainment

Alffy Rev Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan

Shelly Lisdya, Kamis, 24 Maret 2022 12.51 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Alffy Rev Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Saksi Kasus Doni Salmanan
Image: Alffy Rev bersama istrinya penuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan uang yang diberikan Doni Salmanan. (Foto: PMJ).

Jakarta - Youtuber Alffy Rev memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan hari ini, Kamis, (24/3/2022).

Alffy didampingi istrinya, Linka Angelia tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.33 WIB. Keduanya nampak tak banyak bicara kepada awak media terkait dengan agenda pemeriksaan.

Saat ditanya terkait total uang yang diterima dari Doni Salmanan, Alffy enggan menjawab. Ia hanya menyerahkan semuanya kepada penyidik.

"Nanti dibicarakan ya dengan penyidik," kata Alffy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (24/3/2022).

Untuk diketahui, Doni Salmanan disebut memberikan uang kepada Alffy Rev dengan nilai nominal cukup besar. Uang tersebut merupakan sponsor dari Doni Salmanan pengerjaan proyek musik Wonderland Indonesia karya Alffy.

Apabila uang yang diterima oleh pria bernama asli Awwalur Rizqi Al-Firori itu merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, maka penyidik akan melakukan penyitaan.

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait