Anak Laporkan Ibunya ke Polisi di Demak Berakhir Damai

Jakarta - Ibu yang dilaporkan anak gadisnya ke polisi akhirnya berakhir damai, Urbanreaders.
Dalam penandatanganan berkas pencabutan di Kejaksaan Negeri Demak, Jawa Tengah Rabu (13/1/2021) itu Agesti (19) dan Sumiyatun (36) dipertemukan. Kedua pihak tersebut akhirnya meminta maaf.
Sebelumnya, sempat ramai di jagat maya, jika Agisti melaporkan ibunya Sumiyatun ke polisi, lantaran tak terima baju-bajunya dibuang oleh ibunya dan mendapat perlakuan kasar.
Semenjak Agustus 2020, Agesti tinggal di rumah ayahnya, kedua orangtuanya bercerai. Ketika mengunjungi ibunya, Agrsti kaget karena Sumiyatun membuang semua bajunya. Sumiyatun menduga jika A telah membenci dirinya.
Di hadapan berbagai pihak, seperti Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Kapolres Demak, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, kuasa hukum Sumiyatun, Agesti mengatakan jika Sumiyatun tetap ibunya dan harus mencabut laporannya.
"Saya mencabut laporan. Tetap dia ibu yang melahirkan dan mencintai saya," kata Agesti.
Restorasi justice atas kasus ibu yang dilaporkan anaknya dibuka setelah pemberitaan mereka viral di berbagai media, dan menjadi sorotan berbagai pihak termasuk dari Komisi IV DPR RI.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak, Iptu Mujiono mengatakan, jika Sumiyatun disangkakan dengan pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"S dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono.
Atas kasus ini, berbagai pihak mulai anggota DPR RI, Ketua DPRD Demak hingga Kepala Desa pun turun tangan menangguhkan penahanan S yang sempat mendekam dua hari di Mapolres Demak.