Cekcok, Seorang Anak di Demak Penjarakan Ibu Kandung

Jakarta - Seorang anak perempuan bernama Agesti Ayu Wulandari yang tinggal di Kabupaten Demak, Jawa Tengah melaporkan ibu kandungnya ke polisi.
Sang ibu berinisial S (36) dilaporkan anak kandungnya atas kasus penganiayaan. Atas laporan tersebut, S terancam hukuman lima tahun penjara.
Menurut kuasa hukum S, Haryanto, laporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020. Kejadian itu berawal dari Agesti Ayu yang tinggal di rumah ayahnya, datang ke rumah S hendak mengambil pakaian.
Namun, saat tiba di rumah S, pakaian milik Agesti Ayu tidak ada. Pakaian tersebut telah dibuang S lantaran jengkel dengan sikap Agesti Ayu yang telah membenci dirinya.
S mengatakan bahwa anaknya selalu menentang dirinya sejak ikut dengan mantan suami (ayah Agesti Ayu).
Berdasarkan cerita S, saat mengetahui pakaiannya dibuang, Agesti Ayu langsung marah dan mendorong S hingga terjadi pertengkaran di antara keduanya.
S melanjutkan, saat didorong, ia langsung refleks memegang kerudung Agesti Ayu. Hal itu membuat kuku S mengenai wajah Agesti Ayu.
Agesti Ayu yang tak terima pun melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.
Pihak kepolisian mencoba melakukan mediasi, namun Agesti Ayu tetap tidak mau melepaskan laporannya hingga akhirnya S ditangkap.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono kepada wartawan, dikutip Senin (11/1/2021).
S sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Polres Demak hingga akhirnya dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.