URnews

Anaknya Aniaya Orang hingga Koma, Rafael Alun Dicopot dari Jabatan

Urbanasia, Jumat, 24 Februari 2023 10.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anaknya Aniaya Orang hingga Koma, Rafael Alun Dicopot dari Jabatan
Image: Rafael Alun Trisambodo. (Tangkap layar)

Jakarta - Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wilayah Jakarta Selatan dicopot dari jabatannya. 

Pencopotan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Jumat (24/2/2023) pagi, menyusul aksi kekerasan dan suka pamer harta yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo. 

Sri Mulyani mengatakan, pihak Inspektorat Kementerian Keuangan sudah memanggil dan memeriksa Rafael pada Kamis (23/2/2023) kemarin. Pemeriksaan terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki Rafael. 

“Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani, Jumat. 

Pencopotan Rafael ini didasarkan pada Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

Sudah Minta Maaf

Sebelumnya, Rafael Trisambodo sudah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga David dan sejumlah pihak lain. 

“Saya Rafael Alun Trisambodo, orangtua dari Mario Dandy, dengan ini menyampaikan permintaan maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonathan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor," kata Rafael dalam video yang diterima Urbanasia, Kamis (23/2/2023). 

Rafael meminta maaf atas kelakuan anaknya yang membuat David harus dirawat di rumah sakit hingga koma. Ia pun mendoakan kesembuhan David. 

Selain itu, Rafael menegaskan permasalahan ini murni masalah keluarganya dan bukan masalah institusi tempatnya bekerja. Ia juga mengaku akan mengikuti proses hukum. 

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang dijalani sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. 

Diketahui, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

Saat ini, Mario Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun atas perbuatannya. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait