URtrending

Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Orang Sudah Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Urbanasia, Kamis, 23 Februari 2023 11.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Orang Sudah Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Image: Pelaku penganiayaan di Pesanggrahan, Mario Dandy (baju oranye). (Dok. PMJ)

Jakarta - Mario Dandy Satriyo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David yang viral di media sosial. Mario Dandy juga sudah ditahan dengan mengenakan baju berwarna oranye. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

“Ancaman hukumannya pidana maksimal 5 tahun,” kata Ade melansir PMJ, Kamis (23/2/2023). 

Ade menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan SOP yang berlaku. Terlebih kasus ini sudah menjadi perhatian publik sejak viral di media sosial. 

Mario Dandy sendiri diketahui adalah anak dari Kepala Bagian Umum DJP Wilayah Jakarta Selatan. Ia juga lulusan SMA Taruna Nusantara. 

Sementara Davis yang menjadi korban penganiayaan ternyata adalah anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. 

Bahkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang merupakan Ketua Umum GP Ansor sudah menjenguk David yang masih terbaring tak sadarkan diri di rumah sakit. 

“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” tulis Yaqut sambil mengunggah foto ia menjenguk David. 

Ayah Mario Diperiksa Kemenkeu

Sementara itu, ayah Mario Dandy diketahui bernama Rafael Alun Trisambodo. Ia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan. 

Kasus yang membeli Mario Dandy ini juga sudah sampai ke Kementerian Keuangan. Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy, anak pegawai di bawah kementeriannya. 

Tak hanya itu, perilaku Mario Dandy yang suka memamerkan harta di media sosial juga menjadi sorotan Kemenkeu. Menurutnya, perilaku pamer ini bisa menimbulkan reputasi negatif di mata masyarakat. 

“Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah dan suka pamer harta yang dilakukan jajaran Kemenkeu,” kata Yustinus. 

Atas hal tersebut, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu terus melakukan langkah konsisten untuk menjaga integritas seluruh jajaran. Salah satunya dengan menerapkan tindak disiplin bagi yang melakukan pelanggaran integritas. 

“Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu dengan unit kepatuhan Dirjen Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan pegawai yang bersangkutan,” imbuhnya. 

Adapun aksi penganiayaan Mario Dandy kepada David dilakukan di daerah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait