URnews

Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Dituntut 7 Bulan Penjara 

Nivita Saldyni, Rabu, 26 Oktober 2022 09.27 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anggota DPRD Palembang Penganiaya Wanita di SPBU Dituntut 7 Bulan Penjara 
Image: Detik-detik penganiayaan di SPBU oleh oknum anggota DPRD Palembang pada 5 Agustus 2022. (Instagram @thata0298)

Jakarta - Kasus penganiayaan yang seret nama Syukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang telah masuk ke meja hijau. Syukri yang viral usai aniaya seorang perempuan di SPBU pada 5 Agustus 2022 itu dituntut hukuman tujuh bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, Selasa (25/10/2022).

JPU menilai Syukri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sengaja menganiaya korban bernama Tata hingga mengalami luka lebam. Atas perbuatannya, Syukri dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa Usula membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan itu, Syukri menyatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan aksi penganiayaan seorang laki-laki kepada perempuan di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. Laki-laki itu ternyata salah seorang anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen.

Korban kemudian melaporkan Syukri ke polisi. Atas laporan itu, Syukri diamankan Polrestabes Palembang pada Rabu (24/8/2022) malam dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang yang digelar Selasa (18/10/2022) terungkap, korban dan pelaku sebenarnya telah menyepakati perjanjian damai di kepolisian usai serah terima uang damai. Namun kasus tersebut tetap berlanjut hingga ke meja hijau.

“Syukri Zen memberikan kompensasi uang tunai Rp 100 juta yang mulia. Saya terima pada 10 September kemarin,” ungkap Tata.

"Kami sudah melakukan perdamaian dan mencabut laporan," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait