Anies Baswedan Larang Holywings Kemang Buka hingga Pandemi Usai

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memastikan Holywings Kemang mendapat sanksi tegas atas pelanggaran protokol kesehatan selama PPKM level 3.
Anies menyebut pihaknya akan melarang restoran tersebut beroperasi hingga pandemi COVID-19 selesai.
"Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang yang bekerja setengah mati di rumah. Sanksinya apa? Tidak boleh beroperasi sampai pandemi COVID-19 selesai," kata Anies, Rabu (8/9/2021).
Menurut Anies, pengelola Holywings tidak menunjukkan sikap bertanggung jawab atas upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
"Di Holywings kita menemukan pengelola yang tidak mencerminkan sikap bangsa," imbuhnya.
Sebelumnya video tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang, Sabtu (4/9/2021) beredar di media sosial. Dalam klip singkat itu, para pengunjung terlihat memadati kafe dan tidak menjaga jarak.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pun membekukan izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Pelanggaran prokes ini rupanya bukan yang pertama kalinya terjadi di Holywings Kemang. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan restoran itu telah melangar ketentuan pembatasan kegiatan berulang.
Holywings telah tiga kali melanggar peraturan Gubernur DKI No 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Pelanggaran itu dilakukan pada Februari, Maret dan, September tahun ini.