URnews

Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp 50 Juta

Shelly Lisdya, Selasa, 7 September 2021 08.19 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp 50 Juta
Image: Pembekuan izin operasional Holywings Cafe selama masa PPKM. (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Cafe, berupa sanksi denda administratif sebesar Rp 50 juta. 

Selain denda administratif, Holywings Cafe juga dibekukan sementara izin operasional selama masa PPKM imbas ditemukan pelanggaran selama masa PPKM Level 3 di Ibu Kota. 

Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan,  pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta. Denda tersebut langsung dibayarkan oleh Holywings Kemang begitu sanksi administratif diberikan.

Sebelumnya, dijelaskan Arifin, telah diadakan evaluasi kepada Holywings Cafe yang berlokasi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, yang ditemukan pelanggaran pada Sabtu (4/9/2021) lalu. 

"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," terang Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, pada Senin (6/9/2021) malam. 

Baca Juga: Kena Razia karena Langgar PPKM, Holywings Kemang Ditutup Sementara

Arifin menyebut, penegakan dilakukan guna memberikan efek jera kepada pihak Holywings, sekaligus agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. 

"Sesuai arahan Gubernur, ini adalah bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus COVID-19. Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," terang Arifin.

Penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu diharapkan pula kesadaran pribadi dari masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran COVID-19. Serta melaporkan jika menemukan pelanggaran PPKM melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait