URnews

Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara Terkait Hajatan Rizieq Shihab

Nivita Saldyni, Kamis, 19 November 2020 16.09 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Baswedan Terancam 1 Tahun Penjara Terkait Hajatan Rizieq Shihab
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta terkit dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan pernikahan anak Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada Senin (16/11/2020), sebelum Anies memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020) lalu.

“Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/11/2020) lalu.

Seperti diketahui,  pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan berbunyi sebagai berikut :

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Argo juga menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat klarifikasi kepada beberapa orang terkait adanya kerumunan massa dalam pernikahan putri Rizieq Shihab di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat minggu lalu.

Beberapa pihak yang dimaksud tersebut di antaranya anggota bimas yang bertugas protokol kesehatan kepada RT, kepada RW, kepada satpam maupun linmas dan kemudian lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat. Penyidik juga telah mengirimkan surat klarifikasi dari KUA, dari Satgas COVID-19, biro hukum DKI dan Gubernur DKI.

Klarifikasi ini merupakan tindak lanjut penyidik dalam memproses dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri imam besar FPI tersebut.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait