URnews

Anies Jadikan Bukti Vaksin COVID-19 sebagai Syarat Aktivitas Masyarakat

Deandra Salsabila, Kamis, 5 Agustus 2021 20.23 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Jadikan Bukti Vaksin COVID-19 sebagai Syarat Aktivitas Masyarakat
Image: Anies Baswedan. (Instagram @AniesBaswedan)

Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 kembali diberlakukan sejak 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Coronavirus Disease 2019.

Selain itu, aturan tersebut dibuat juga sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam keputusan tersebut diterangkan jika selama masa PPKM Level 4, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama. Bukti tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.  

“Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” ucap Gubernur Anies di Balai Kota Jakarta, pada Kamis (5/8/2021).

Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait