URnews

Warga Belum Punya NIK Bisa Vaksinasi COVID-19, Begini Daftarnya!

Griska Laras, Kamis, 5 Agustus 2021 13.51 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Warga Belum Punya NIK Bisa Vaksinasi COVID-19, Begini Daftarnya!
Image: Ilustrasi vaksinasi. (Dok: Alodokter)

Jakarta - Pemerintah memutuskan melakukan vaksinasi COVID-19 pada warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK).  

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan vaksinasi dengan target kelompok masyarakat rentan yang tidak memiliki NIK.

Adapun masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, menjelaskan pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dilakukan dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di satu lokasi pelayanan.

Alur pendaftaran vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK sebagai berikut!

1. Datang ke lokasi vaksinasi COVID-19.

2. Petugas Dukcapil akan mendata calon penerima vaksin yang tidak memiliki NIK untuk dibuatkan NIK baru.

3. Calon penerima vaksin kemudian di-screening kesehatan oleh petugas.

4. Jika lulus screening, masyarakat akan menerima vaksin dan mendapat sertifikat sebagai bukti telah mengikuti vaksinasi COVID-19.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait