URnews

Anies Putuskan PSBB Total, Ganjil Genap Ditiadakan!

Healza Kurnia H, Rabu, 9 September 2020 20.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Putuskan PSBB Total, Ganjil Genap Ditiadakan!
Image: Sejumlah kendaraan melintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (6/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk 'menarik rem darurat' untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dalam rangka menangani pandemi virus corona (COVID-19), guys.

Salah satu kebijakan dari pelaksanaan kembali PSBB total yakni Pemprov DKI kembali membatasi kapasitas angkutan umum serta meniadakan pembatasan lalu lintas berdasarkan nomor polisi ganjil-genap.

"Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan," ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (9/9/2020) malam.

"Ini butuh koordinasi perhubungan dan tetangga Jabodetabek. Dan, insyaallah besok kita koordinasi pelaksanaan fase pengetatan di hari ke depan. Kita masih memiliki waktu, saya harap pengelola perkantoran bersiap melakukan pembatasan. Dan, kita ingin agar pengalaman kita PSBB yang ketat. Kami sampaikan ke semua banyak panduan yang disiapkan, dan panduan disampaikan bertahap," jelasnya.

Anies menyebut kondisi penyebaran virus corona di Jakarta masuk dalam fase mengkhawatirkan.

Selain itu, sambungnya, kegiatan publik yang sifatnya pengumpulan massa tidak boleh dilakukan. Itu, sambungnya, kegiatan komunitas besar seperti reuni, hingga pertemuan keluarga yang bersifat mengumpulkan orang sebaiknya ditunda.

"Kerumunan dilarang," kata Anies.

Selain ganjil genap, ada beberapa kebijakan yang diatur oleh Pemprov DKI seperti pembatasan operasional tempat ibadah, seluruh tempat hiburan tutup, seluruh kegiatan publik harus ditunda dan masih banyak kebijakan lainnya.

1599658971-Screen-Shot-2020-09-09-at-20.38.52.pngSumber: PSBB Total akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta. (dok. Humas Pemprov DKI)

"Ini kondisi darurat lebih darurat dari keadaan dulu, maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa. Jangan keluar dari Jakarta bila kebutuhan tidak mendesak," pungkas dia.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait