URnews

Pembukaan Bioskop di Jakarta Bakal Jadi Bahan Evaluasi Selama PSBB Transisi

Ardha Franstiya, Selasa, 7 Juli 2020 21.56 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Pembukaan Bioskop di Jakarta Bakal Jadi Bahan Evaluasi Selama PSBB Transisi
Image: Ilustrasi nonton film di bioskop. (Pixabay)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadikan operasional bioskop sebagai bahan evaluasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Bioskop sudah boleh dibuka sejak Senin (6/7) hingga hari terakhir PSBB transisi pada Kamis (16/7)," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (7/7). 

Cucu mengatakan operasional bioskop ini akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi PSBB transisi.

Pembukaan operasional bioskop sebelumnya diajukan pelaku usaha dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.

Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi penggunaan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield bagi seluruh karyawan, penyediaan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi secara berkala, pengecekan suhu kepada semua pihak, memberi tanda peringatan jaga jarak fisik, dan mencegah adanya kerumunan.

Protokol tersebut juga berlaku bagi pengunjung, seperti menggunakan masker, melakukan budaya etika batuk dan bersin, menghindari menyentuh mata, hidung, dan wajah, serta mejaga jarak minimal 1 meter.

Pengajuan tersebut, menurut Cucu sudah disetujui oleh Pemprov DKI.

"Tapi saat ini mereka sedang berkoordinasi untuk penayangan film. Masalah kapan mulai beroperasinya, itu terserah mereka sendiri. Yang penting, kita sudah memperbolehkan untuk dibuka," jelas Cucu.

Cucu menyarankan pembelian tiket dilakukan secara daring untuk menghindari kerumunan saat pengunjung antre.

"Pembayaran tiket juga disarankan dilakukan secara nontonai," katanya.

Terkait protokol kesehatan, Cucu meminta pelaku usaha menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celsius dan membatasi jarak aman antarpenonton.

"Karyawan menggunakan sarung tangan pegangan kursi (arm cover) yang harus diganti pada setiap pemutaran film atau pergantian penonton," terang Cucu.

Di dalam ruang teater, manajemen diminta memberi tanda jaga jarak antarpengunjung dengan melongkap satu kursi kosong di setiap barisan tempat duduk.

Anak-anak yang berusia di bawah sembilan tahun dan lansia dilarang mendatangi dan menonton film di bioskop. Sebab, mereka adalah masyarakat dengan kategori rawan tertular COVID-19.

Namun ketentuan bagi penonton dalam satu keluarga hingga saat ini masih dalam pertimbangan untuk zona khusus.

"Manajemen dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater. Hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki ruang teater," kata Cucu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait