URnews

Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1 di Jakarta, Simak Aturan Lengkapnya!

Hanisa Sutoyo, Jumat, 27 Mei 2022 18.50 | Waktu baca 6 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 1 di Jakarta, Simak Aturan Lengkapnya!
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta - Tren kasus COVID-19 di Indonesia terus melandai sehingga aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memasuki level 1. Aturan ini berlaku selama 14 hari terhitung dari 24 Mei-6 Juni 2022.

PPKM level 1 ini diikuti dengan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 492 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Coronavirus Disease 2019.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengucap rasa syukur atas terlewatnya masa-masa kritis pandemi.

“Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat-Nya kita bisa sampai pada level 1 saat ini. Masa-masa kritis selama pandemi telah berhasil kita lalui dengan baik. Semua ini tentu saja karena kerja sama, disiplin, dan kesabaran kita semua dalam bertahan di masa pandemi,” ujar Anies, Kamis (26/05/2022).

Aturan PPKM level 1 ini semakin meringankan masyarakat untuk berkegiatan di luar rumah. Seperti bekerja full dari kantor, hingga kapasitas restoran yang juga diperbolehkan 100%.

1. Kegiatan Perkantoran

Dengan berlakunya PPKM level 1, maka diperbolehkan untuk maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja, baik di sektor esensial, mapun non-essensial.

Namun, untuk sektor keuangan dan perbankan beroperasi dengan dibagi menjadi dua kapasitas, yakni 100 % dan 75%

“Kapasitas maksimal 100% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” demikian yang tertulis dalam Keputusan Gubernur Nomor 492 Tahun 2022, dikutip Jumat (27/05/2022).

2. Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum

Tempat makan seperti warteg, kafe, hingga restoran diizinkan buka dan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Selain itu, terdapat jam operasional yang berlaku sebagai berikut.

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

2. Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam/luar gedung diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.

3. Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi dari pukul 18.00 hingga pukul 02.00 waktu setempat.

3. Kegiatan Belajar Mengajar

Untuk kegiatan belajar dan mengajar dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

4. Sektor Kebutuhan Sehari-hari

a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.  

b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

c. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait