URnews

Diperpanjang Hingga 6 Juni, Ini Daftar Status Level PPKM Se-Indonesia

Nivita Saldyni, Selasa, 24 Mei 2022 15.38 | Waktu baca 9 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Diperpanjang Hingga 6 Juni, Ini Daftar Status Level PPKM Se-Indonesia
Image: PPKM diperpanjang hingga 6 Juni 2022 (Foto: PolresKlungkung)

Jakarta - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Pemerintah memutuskan PPKM di seluruh Indonesia diperpanjang hingga 6 Juni 2022.

Keputusan perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 dan 27 Tahun 2022. Keputusan itu telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito karnavian pada Senin (23/5/2022) dan berlaku mulai hari ini, Selasa (24/5/2022).

"Kami lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM di Jawa Bali dan Luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di Level 1, termasuk Jabodetabek," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (24/5/2022).

Ia pun merinci untuk wilayah Jawa - Bali ada 41 daerah yang kini berstatus Level 1, dari yang sebelumnya 11 daerah. Sementara untuk wilayah Luar Jawa - Bali, dari 88 daerah menjadi 170 daerah yang saat ini berstatus Level 1.

Sedangkan di Level 2 saat ini ada 86 daerah dari yang sebelumnya 116 daerah di Jawa - Bali. Untuk Luar Jawa - Bali juga ada penurunan di Level 2, dari 276 menjadi 196 daerah. Nah untuk Level 3, pemerintah mencatat hanya Kabupaten Pamekasan untuk wilayah Jawa - Bali. Sementara di Luar Jawa - Bali masih ada 20 daerah yang berstatus Level 3.

"Kami terus berharap agar kondisi ini tetap terus berlanjut, walaupun pemerintah telah melonggarkan penggunaan masker khususnya di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun bagi kelompok rentan, lansia, yang memiliki komorbid, serta masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas," ucap Safrizal.

Untuk itu ia mengimbau agar seluruh masyarakat agar tak bereuforia dengan adanya kebijakam pelonggaran penggunaan masker ini. Sebab jika tak waspada, hal ini dapat berakibat pada kembali naiknya kembali kasus COVID-19.

"Pelonggaran dalam hal penggunaan masker yang diberikan pemerintah tentu tidak perlu menjadi euforia, melainkan tetap menjadi warning bagi kita semua untuk terus waspada. Pemerintah Daerah tetap terus melaksanakan monitoring pelaksanaan prokes," pesannya.

Nah Urbanreaders udah tahu belum daerah kamu saat ini berada di PPKM level mana? Berikut daftar lengkap status level PPKM di seluruh wilayah Indonesia:

1. DKI Jakarta 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait