URnews

Anies Terbitkan Pergub Baru, PSBB Mulai Berlaku 14 September Besok

Ardha Franstiya, Minggu, 13 September 2020 17.04 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Anies Terbitkan Pergub Baru, PSBB Mulai Berlaku 14 September Besok
Image: Pengendara motor melintas di depan mural topeng malangan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di Jalan Raya Ahmad Yani, Malang, Jawa Timur, Minggu (17/5/2020). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali lanjutkan menerapkan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai Senin, 14 September 2020.

Terkait PSBB di Jakarta besok, Gubernur Anies Baswedan pun resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2020 pada Minggu, 13 September 2020. 

Pergub tersebut sebagai perubahan dalam aturan di Pergub Nomor 33 Tahun 2020 yang telah ditetapkan 9 April 2020 lalu.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 september 2020 tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," sebut Anies di Jakarta melalui konferensi pers secara daring, Minggu (13/9).

"Prinsipnya dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta sejak tanggal 10 April dan sampai hari ini, Jakarta masih berstatus PSBB. Sesuai Permenkes (Peraturan Kementerian Kesehatan) PSBB itu berlaku selama dua mingguan dan dapat diperpanjang," lanjut Anies.

Selebihnya, Anies mengungkapkan PSBB kali ini berjalan selama dua pekan, dan akan berbeda dari fase masa PSBB transisi sebelumnya. Termasuk meningkatkan tracing atau pelacakan secara massif.

"Langkah-langkah ke depan akan dilakukan pembatasan yang berbeda dari fase masa transisi kemarin. Dalam dua pekan, khusus tracing akan ditingkatkan secara siginifikan," terang Anies.

Kegiatan itu menyusul dengan meningkatnya jumlah kasus virus corona di DKI Jakarta selama 12 hari terakhir atau sejak awal September 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait