URnews

Sekolah hingga Tempat Resepsi Pernikahan Tutup Selama PSBB Jakarta

Ardha Franstiya, Minggu, 13 September 2020 15.40 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sekolah hingga Tempat Resepsi Pernikahan Tutup Selama PSBB Jakarta
Image: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Auditorium Gedung Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (Dok. Pemprov DKI)

Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberlakukan kembali mulai hari Senin (14/9/2020) di Jakarta selama dua pekan.

Melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Minggu (13/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa dalam pemberlakuan PSBB akan ada beberapa pusat kegiatan yang harus ditutup sementara, termasuk sekolah.

"Adapun beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan kedepan, meneruskan semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup," ujar Anies di Jakarta, Minggu (13/9).

Selain sekolah, juga ada kawasan pariwisata dan taman rekreasi, taman kota dan RPTRA, sarana olahraga publik, dan tempat resepsi pernikahan.

"Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah. Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat di lakukan di KUA atau kantor catatan sipil," jelas Anies.

Lebih lanjut, Anies menjelaskan bahwa selama ini, PSBB DKI Jakarta sudah diatur melalui tiga Peraturan Gubernur (Pergub), diantaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan terakhir Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.

Sesuai Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) sendiri, PSBB dijalankan dalam periode dua mingguan dan dapat diperpanjang.

Selama ini, Jakarta masih terus berada dalam status PSBB. Nah, sementara, Periode PSBB berikutnya akan berjalan di Jakarta mulai tanggal 14 September 2020.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait