URnews

Antisipasi Kasus COVID-19, Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober

Ika Virginaputri, Senin, 11 Oktober 2021 14.01 | Waktu baca 1 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Antisipasi Kasus COVID-19, Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser ke 20 Oktober
Image: Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Foto: Kemenag)

Jakarta -- Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati umat muslim setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan pada hari Selasa, 19 Oktober. 

Namun pemerintah memutuskan untuk menggeser tanggal merah tersebut sehari setelahnya, Rabu, 20 Oktober. Alasan perubahan itu diungkapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin. 

Baca Juga : Libur Maulid Nabi Digeser, Berikut Tanggal Merah Oktober 2021

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru COVID-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," Kamaruddin mengungkapkan dalam keterangan pers, Sabtu (9/10). "Maulid Nabi SAW tetap 12 Rabiul Awal, Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021," tambahnya. 

Dilansir Urbanasia dari laman situs Kementerian Agama, perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga : Total Hari Libur Nasional 2022 Berjumlah 16 Hari, Ini Daftarnya!

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," pungkas Kamarudin. 

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait