URtainment

Ardhito Pramono Mengaku Sudah Bikin 3 Lagu Selama Ditahan

Indi Lusiani, Jumat, 21 Januari 2022 12.45 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Ardhito Pramono Mengaku Sudah Bikin 3 Lagu Selama Ditahan
Image: Ardhito Pramono (Instagram @ardhitopramono)

Jakarta – Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono menyampaikan permintaan maaf kepada publik. Ini pertama kalinya Ardhito menyampaikan pernyataan di muka umum setelah ditangkap pada 12 Januari 2022.

“Untuk seluruh masyarakat indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya,” kata Ardhito Pramono kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).

Pelantun lagu ‘fine today’ itu menyesali semua perbuatannya karena sudah menggunakan narkoba jenis ganja. Lantas Ia meminta kepada para pemuda di Indonesia agar tidak mengonsumsi narkoba jenis apapun.

“Menyesal dan sangat menyesal. Dan semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini di kalangan anak muda,” ujarnya.

Selain itu, Ardhito Pramono juga mengaku dirinya sempat membuat sejumlah lagu semasa ditahan akibat penyalahgunaan narkoba. Ia bersyukur inspirasi tetap datang semasa dirinya dirundung masalah.

“Saya di sini sudah bikin 3 lagu, alhamdulillah tetap kreatif, banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata Ardhito.

“Namun diimbau bagi para pendengar musik saya, semua warga Indonesia, jauhi narkoba. Karena mau sekreatif apapun kita, kalau pakai narkoba hasilnya tetap nol besar,” lanjutnya.

Diketahui, pada hari ini, Ardhito akan meninggalkan Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan menuju Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur. Ia akan menjalani rehabilitasi selama enam bulan ke depan di tempat tersebut.

Sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan narkotika jenis ganja.

Selain temuan barang bukti, hasil tes urine Ardhito Pramono juga dinyatakan positif narkoba. Sehingga, laki-laki berusia 26 tahun itu harus ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ardhito Pramono dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait