URnews

Asal Mula Kehebohan Fatwa Haram Bra

Eronika Dwi, Kamis, 7 Oktober 2021 19.24 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Asal Mula Kehebohan Fatwa Haram Bra
Image: Ilustrasi Bra atau BH. (Freepik)

Jakarta - Sejak dua hari yang lalu, berita soal fatwa haram memakai bra alias BH heboh di media sosial. Banyak orang bertanya-tanya mengenai kebenaran berita tersebut.

Kabar ini berawal dari artikel yang dibuat oleh situs TemanShalih.Com. Situs itu berisi tentang ulasan fatwa-fatwa Arab Saudi. Salah satu yang menarik perhatian banyak orang adalah artikel yang membahas soal fatwa Arab Saudi soal bra. Tulisan itu berjudul ‘Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?’.

Di artikel itu disebutkan bahwa hukum menggunakan bra atau BH bagi perempuan adalah haram atau dilarang.

“Berdasar fatwa yang ditetapkan oleh 'Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa' – Arab Saudi, maka hukum menggunakan BH bagi perempuan adalah dilarang. Kecuali jika akhwat (perempuan) memakai BH di hadapan mahramnya," demikian tulisan dalam situs itu.

Dalam tulisan itu dijelaskan kalau perempuan boleh tidak menggunakan bra, asalkan menggunakan busana yang menutupi seluruh aurat. Tulisan itu juga menjelaskan kalau memakai bra membuat payudara lebih terlihat. Sehingga tidak boleh memakai bra di depan mahramnya.

Berikut tulisan lengkap tentang hukum memakai BH yang ditulis oleh TemanShalih.COM:

Hukum seorang akhwat taaruf tanpa BH adalah boleh. Syaratnya, dia mengenakan tata busana yang menutupi seluruh tubuh dengan benar, kecuali bagian wajah dan telapak tangan. Akhwat yang berbusana tanpa BH tidak termasuk ke dalam hadis ‘Berpakaian tapi Telanjang’.

Hukum memakai BH dalam Islam, memakai BH mengakibatkan bentuk payudara menjadi tampak dan membuat para perempuan tampak lebih muda sehingga mereka menjadi sumber fitnah. Wanita muslim tidak boleh memakai BH di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya.

Isi artikel tersebut juga diposting di Instagram TemanShalih.Com. Sudah bisa disangka, Instagram Teman Shalih pun langsung diserbu netizen hingga mengunci akun mereka.

Tanggapan MUI

Berita semakin heboh saat sejumlah media nasional memberitakan postingan tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun membuka suara terkait berita tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi dengan tegas membantah anggapan bra atau BH haram tersebut.

Menurut Masduki yang dipersoalkan bukan BH, melainkan memamerkan lekuk tubuh wanita. Ia menilai jika benar ada fatwa yang mengharamkan muslimah mengenakan BH adalah hal yang aneh.

Selain itu, Masduki juga menilai fatwa yang disampaikan di media sosial tak mendalami permasalahan. Menurutnya, fatwa itu hanya bersandar pada perspektif hawa nafsu.

"Bukan masalah BH, kalau memang BH itu dianggap menimbulkan nafsu birahi berartikan soal nafsu birahi itu saja kan kalau itu persoalannya. Kan orang kelihatan pinggulnya juga sama. Ada orang (khususnya wanita) jalannya lenggang lenggong kan juga bisa menimbulkan nafsu birahi. Berarti nanti celana itu haram, cara jalannya juga haram," kata Masduki saat dihubungi Urbanasia, Kamis (7/10/2021).

"Jadi ya, persoalannya memamerkan lekuk tubuh wanita," tambahnya.

Jadi, Masduki kembali menegaskan, MUI tidak ada fatwa-fatwa yang berisi memakai BH atau bra haram.

"Kalau MUI mengeluarkan fatwa itu pasti dilihat dulu secara keseluruhan duduk perkaranya, hubungan dengan manusia secara utuh dilihat karena satu dan lain hal," jelasnya. 

Klarifikasi TemanShalih.Com

Karena menjadi heboh, TemanShalih.Com pun akhirnya menghapus artikel tersebut. Mereka juga membuat klarifikasi panjang terkait pemberitaan tentang fatwa memakai bra tersebut.

"Dari hati yang terdalam kami memohon maaf kepada Asatidz, para pihak, saudara muslim secara umum bahwa dalam penyusunan artikel meliputi tapi tidak terbatas pada pemilihan judul, pembuatan ilustrasi, dan pengambilan kesimpulan," tulis mereka, dikutip Kamis (7/10/2021).

Pada klasifikasi tersebut juga disebutkan bahwa sebagian isi dari tulisan itu dilakukan secara tergesa-gesa tanpa bimbingan ahli. Akibatnya, menurut mereka, terjadi misinterpretasi.

"Pada sebagiannya telah dilakukan secara tergesa-gesa tanpa bimbingan ahli sehingga mengakibatkan misinterpretasi atau mispersepsi; serta menimbulkan ekses negatif terhadap kelompok dakwah tertentu," bunyi klarifikasi tersebut.

Mereka pun berterima kasih kepada beberapa pihak yang telah menasehati dan memberi banyak masukan terkait tulisan mereka 'Bolehkah Akhwat Taaruf Tanpa BH?'.

Tak cuma menghapus artikel tersebut, situs tersebut juga memutuskan untuk menangguhkan penerbitan artikel baru hingga waktu yang belum ditentukan, melakukan revisi atas artikel yang telah terbit, melakukan re-branding website termasuk tetapi tidak terbatas pada akun media sosial, serta upaya lain dalam memperbaiki kualitas website TemanShalih.com. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait