URnews

MUI: Haram Menimbun Obat dan Tabung Oksigen saat Pandemi

Kintan Lestari, Minggu, 4 Juli 2021 14.02 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
MUI: Haram Menimbun Obat dan Tabung Oksigen saat Pandemi
Image: Ilustrasi obat-obatan dan alat kesehatan. (Freepik/user17432319)

Jakarta - Sejak kemarin (3/7/2021) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diberlakukan.

Penyebabnya karena jumlah kasus COVID-19 di Indonesia kembali melonjak akibat varian baru virus corona, yakni varian Delta.

Karena virus semakin ganas, muncul kembali dorongan panic buying terhadap sejumlah barang kesehatan, di antaranya obat, vitamin, dan tabung oksigen. Alhasil, barang-barang tersebut kini langka.

Melihat kelangkaan obat-obatan dan tabung oksigen karena panic buying, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar masyarakat tidak menimbun atau membeli borongan produk tersebut bila hanya untuk jaga-jaga.

Lembaga tersebut juga menyatakan bahwa haram hukumnya bila seseorang menimbun masker dan bahan kebutuhan pokok di masa pandemi.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengingatkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang menegaskan "Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram". 

Asrorun menyebut kalau pemerintah harus memastikan ketercukupan dan ketersediaan oksigen, obat-obatan, vitamin, serta kebutuhan pokok masyarakat secara merata. 

MUI juga meminta pemerintah untuk tegas menindak oknum-oknum yang menyebabkan kelangkaan barang-barang tadi di masa pandemi untuk mencari keuntungan pribadi.

"Penimbunan kebutuhan pokok tersebut tidak diperkenankan sekalipun untuk tujuan jaga-jaga dan persediaan, sementara ada orang lain yang membutuhkan secara sangat mendesak. Aparat perlu ambil langkah darurat mengendalikan situasi, menjamin ketersediaan, mencegah penimbunan, dan menindak oknum yang mengambil keuntungan dalam kondisi susah," ujar Asrorun.

Asrorun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, untuk terus bahu membahu mendukung dan membantu korban COVID-19 agar dapat memperoleh layanan kesehatan, termasuk ketersediaan oksigen, obat-obatan, dan vitamin. 

Adapun caranya dengan jalan sedekah oksigen, obat-obatan, vitamin, sembako dan kebutuhan lain yang mendesak, serta tidak menimbun barang-barang pokok tersebut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait