URnews

ASN Boleh Mudik Lebaran, Menteri Tjahjo: Dilarang Pakai Mobil Dinas

Nivita Saldyni, Kamis, 14 April 2022 12.03 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
ASN Boleh Mudik Lebaran, Menteri Tjahjo: Dilarang Pakai Mobil Dinas
Image: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. (Dok: Humas Menpan RB)

Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan mudik Lebaran 2022. Namun mereka dilarang menggunakan mobil dinas, Guys.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. SE tersebut telah diteken oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Rabu (13/4/22).

"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas," kata Tjahjo, seperti dilihat Urbanasia dalam SE tersebut.

Selain itu, lewat SE tersebut, para PPK iuga bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Namun dengan catatan, cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

"Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," bunyi isi SE tersebut pada poin cuti ASN.

Untuk ASN yang akan melaksanakan mudik atau bepergian ke luar negeri diimbau agar memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di negara tujuan. Sementara yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri juga diimbau untuk memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Nah untuk menjamin terlaksananya SE ini, Tjahjo juga meminta agar PPK pada instansi pemerintah menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar ketentuan.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait