URnews

PNS di Jatim Terapkan Aturan Jam Kerja Baru Selama Ramadan 2022

Nivita Saldyni, Senin, 4 April 2022 15.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PNS di Jatim Terapkan Aturan Jam Kerja Baru Selama Ramadan 2022
Image: Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) / Dok. Sekretariat Kabinet

Surabaya - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menerbitkan kebijakan baru terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh biro/badan/dinas dan semua UPT dinas yang ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Aturan itu akan berlaku selama bulan Ramadan tahun ini, Urbanreaders.

Kebijakan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jatim itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2322/204.3/2022 yang ditandatangani Khofifah pada Minggu (3/4/2022). Dalam SE tersebut, ada dua aturan kerja yang ditetapkan oleh Pemprov Jatim.

Sesuai SE tersebut, maka selama bulan Ramadan aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jatim ada dua, yaitu yang menerapkan sistem lima hari kerja dan enam hari kerja.

“Untuk instansi biro/badan/dinas yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 pada hari Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 hingga pukul 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30 dengan jam istirahat pada pukul 11.30 hingga pukul 12.30,” kata Khofifah seperti dikutip dari keterangan resminya, Senin (4/4/22).

Untuk instansi yang menerapkan sistem enam hari kerja, jam kerja pada Hari Senin-Kamis dan Sabtu akan dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 30 menit, mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara di Hari Jumat, jam kerja akan dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Khofifah Optiomis Perubahan Jam Kerja Buat Produktivitas ASN di Jatim Meningkat

Khofifah mengatakan, SE ini memperkuat SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah. Bahkan meski ada perubahan jam kerja, Khofifah menegaskan produktivitas ASN di lingkungannya tak akan menurun.

“Aturan tersebut dipastikan telah memenuhi jumlah jam kerja efektif bagi setiap ASN per minggunya, yakni minimal 32,5 jam per minggu,” ungkap Khofifah. 

“Saya optimistis ASN kami tidak akan terganggu ataupun turun produktifitas kinerjanya. Sebaliknya, justru akan meningkat karena bekerja juga bagian dari ibadah yang memiliki nilai pahala yang besar,” pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait