URstyle

Asyik! Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Nivita Saldyni, Jumat, 30 September 2022 09.54 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Asyik! Masa Berlaku Paspor Diperpanjang Jadi 10 Tahun
Image: Ilustrasi - Paspor Indonesia. (imigrasimedan.kemenkumham.go.id)

Jakarta - Ada kabar gembira buat Urbanreaders yang hobi bepergian ke luar negeri. Saat ini, masa berlaku paspor diperpanjang dari 5 tahun menjadi 10 tahun!

Perpanjangan masa berlaku paspor itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022. Aturan ini berisi tentang Perubahan Permenkumham Nomor 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Keterangan Laksana Paspor. 

"Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Ayat (1) Permenkumham 18/2022 sebagaimana dikutip Urbanasia pada Jumat (30/9/2022).

Namun aturan itu tidak berlaku untuk semua pemegang paspor, Urbanreaders. Dalam Pasal 2A Ayat (2) dijelaskan, paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun itu hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Batas usia anak sebagaimana dimaksud ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Adapun syarat untuk mengurus paspor yaitu:

  • Kartu tanda penduduk (KTP), 
  • Kartu keluarga, 
  • Akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis,
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang sudah mendapat kewarganegaraan Indonesia,
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang telah berganti nama,
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki. 

Nah Permenkumham ini telah ditandatangani langsung oleh Menteri Yasonna H Laoly pada Kamis (29/9/2022). Aturan tersebut resmi berlaku sejak diundangkan. 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait