Asyik! Pemprov Jatim Bebaskan PKB Angkutan Umum dan Ojol

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membebaskan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online (ojol).
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini diterapkan untuk seluruh angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojol plat Jawa Timur yang jatuh tempo mulai hari ini tanggal 19 September hingga 31 Desember 2022.
"Untuk mendapatkan insentif pajak nol rupiah tersebut, wajib pajak dapat mendaftarkan kendaraannya di KB Samsat setempat, mulai hari ini tanggal 19 September hingga 15 Desember," ujar Khofifah dalam keterangan resminya, Senin (19/9/2022).
Khofifah menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya pihaknya untuk meringankan beban masyarakat pasca penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah.
Melalui kebijakan ini pula Pemprov Jatim, sambung Khofifah, terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi. Terlebih penyesuaian harga BBM telah memberi dampak pada sektor transportasi yang kemudian menyebabkan kenaikan harga barang, termasuk kebutuhan pangan.
"Dalam kondisi ekonomi seperti ini, pemerintah akan selalu hadir untuk meringankan beban rakyat," terangnya.
"Pemerintah terus mengupayakan berbagai format intervensi agar beban masyarakat dapat terus diminimalisir. Baik melalui bantuan langsung tunai maupun insentif pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Jatim," imbuh Khofifah.
Khofifah merinci, setidaknya ada 7.921 angkutan umum jenis mikrolet dan 24.192 ojol yang akan menikmati kebijakan insentif lewat program ini. Sehingga ia berharap kebijakan ini bisa mengurangi potensi pajak yang diprediksi pemerintah mencapai Rp 9,5 miliar.
Baca Juga: Pemprov Jatim Siap Kerja Sama Bidang Pendidikan dan Ekonomi Digital dengan Australia Barat
"Selain ini, program pemutihan yang telah dilaksanakan sejak April hingga 30 September juga akan tetap berjalan hingga 15 Desember mendatang. Pemutihan ini meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya," jelas Khofifah.
"Pemutihan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada keringanan beban wajib pajak melain juga mendorong gairah wajib pajak kendaraan di Jatim, termasuk memacu registrasi kendaraan luar provinsi yang ada di Jatim," pungkasnya.