URnews

Aturan Jumlah Penumpang hingga Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB Jakarta

Eronika Dwi, Senin, 14 September 2020 14.33 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Jumlah Penumpang hingga Jam Operasional Angkutan Umum saat PSBB Jakarta
Image: Moda Raya Terpadu atau Mass Rapid Transit Jakarta telah diresmikan Presiden Joko Widodo Minggu pagi ini(24/3). (Image: mrtjakarta.co.id)

Jakarta - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bidang Transportasi.

Dalam SK tersebut mengatur soal pembatasan kapasitas angkut di moda transportasi umum selama penerapan PSBB di Jakarta. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.

"Memutus mata rantai COVID-19 adalah kerja bersama, termasuk dalam mobilitas kita sehari-hari. Maka, perlu kedisiplinan tinggi untuk keselamatan bersama," ungkap Syafrin Liputo, dalam keterangan resmi yang diterima Urbanasia, Senin (14/9/2020).

Berikut rinciannya:

1. MRT Jakarta

1584367912-mrt-jakarta.jpgSumber: Kereta MRT Jakarta. (MRT Jakarta)

Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 60 orang per kereta

Jam operasional:

  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 5 – 10 menit;
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
  • Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antar rangkaian kereta selama 10 menit.

 

2. LRT Jakarta

gerbongmrt.jpgSumber: Ilustrasi gerbong MRT (https://www.instagram.com/mrtjkt)

Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 30 orang per kereta

Jam operasional:

  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 21.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.30 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit;
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.30 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian kereta pada weekday selama 10 menit.
  • Sedangkan, untuk weekend, headway / jarak antar rangkaian kereta selama 10 menit.

 

3. KRL Jabodetabek

KRL-kereta-2-1024x684.webpSumber: Kereta Commuter Indonesia. (Ilustrasi/bumntrack.co.id)

Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 74 orang per kereta

Jam operasional:

  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 21.00,
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00,
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

4. Kereta Api Jarak Jauh

1599009550-keretaapi.jpgSumber: Ilustrasi Kereta Api Jarak Jauh. (Instagram @keretaapikita)

Jumlah maksimal yang boleh diangkut:

  • Eksekutif: 25 orang per kereta
  • Bisnis: 30 orang per kereta
  • Ekonomi: 30 orang per kereta

 

5. Bus Transjakarta

transjakarta.jpgSumber: pt_transjakarta

Jumlah maksimal yang boleh diangkut:

  • Bus Tempel: 60 orang per bus
  • Bus Besar: 30 orang per bus
  • Bus Sedang: 15 orang per bus
  • Bus Kecil: 6 orang per bus

 

Jam operasional:

  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 3 – 5 menit, di luar jam sibuk adalah 10 – 15 menit;
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 20.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 – 30 menit;
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00, dengan headway / jarak antar rangkaian bus saat jam sibuk adalah 5 – 15 menit, di luar jam sibuk adalah 15 - 30 menit.

 

6. Angkutan Umum Reguler

1592196097-Bus-(1).jpgSumber: Ilustrasi bus. (unsplash)

  • Bus Besar: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
  • Bus Sedang: 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang
  • Bus Kecil (kursi berhadapan): 6 orang (1 pengemudi di depan, 2 penumpang di sisi kiri belakang, 3 penumpang di sisi kanan belakang)
  • Bus Kecil (kursi 4 baris):6 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat)
  • Bus Kecil (kursi 5 baris): 8 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di baris kedua, 2 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat, 2 penumpang di baris kelima)
  • Bajaj: 2 orang (1 pengemudi dan 1 penumpang)

 

Jam operasional:

  • 14 – 16 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 22.00,
  • 17 – 20 September 2020 beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00,
  • dan 21 September sampai dengan seterusnya beroperasi pada pukul 05.00 – 19.00.

 

7. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di belakang).

8. Taksi / angkutan sewa khusus berkursi 3 baris: 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga).

9. Kapal angkutan perairan Pulau Seribu (Seat 3-3): 1 baris 2 orang dipisahkan oleh gang

Jam operasional: 05.00 – 18.00, hanya pada hari Senin – Jumat, khusus untuk warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN, TNI/POLRI, dan petugas lainnya yang bertugas di Kepulauan Seribu dengan menunjukkan Tanda Pengenal dan Surat Tugas.

Sementara itu, untuk pembatasan operasional ojek online dan ojek pangkalan, yaitu:

1591768794-ojol-1.jpegSumber: Grab Indonesia

1. Diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan,

2. Pengemudi ojek online dan ojek pangkalan dilarang berkerumun lebih dari 5 orang dan menjaga jarak parkir antar sepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang,

3. Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi Geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada 1 titik lokasi tidak mendapatkan order perjalanan penumpang,

4. Jika poin 2 dan 3 tidak dipatuhi oleh pengemudi dan perusahaan aplikasi, maka dilakukan pelarangan pengangkutan penumpang,

5. Pengawasan pembatasan operasional pada poin 4 dilakukan selama 3 hari sejak berlakunya SK dan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Sedangkan, rincian pembatasan dan jam operasional kendaraan angkutan barang di Jakarta, meliputi:

1. Mobil barang berkursi 1 baris: 2 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri);

2. Mobil barang berkursi 2 baris: 3 orang (1 pengemudi, 1 penumpang di sisi kiri, 1 penumpang di bagian tengah). 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait