URnews

Mulai 14 September, Sejumlah Aturan PSBB Jakarta Ini Wajib Dipatuhi

Anisa Kurniasih, Senin, 14 September 2020 09.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
 Mulai 14 September, Sejumlah Aturan PSBB Jakarta Ini Wajib Dipatuhi
Image: Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau langsung pelaksanaan PSBB Masa Transisi di Terowongan Kendal, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6/2020) pagi (Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta - Angka kasus COVID-19 di Jakarta yang terus meningkat membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan ini mulai berlaku pada 14 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta.

"Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 ditetapkan hari ini, 13 September, tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33," ujar Anies Baswedan dalam konferensi persnya di Balai Kota, Minggu (13/9/2020).

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan, guys.

Nah, berikut rangkuman Urbanasia terkait aturan-aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan yang berlaku per hari ini, di antaranya:

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

3. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

4. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

8. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

9.  11 sektor usaha di antaranya kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan COVID-19 dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

10. Kantor atau instansi Pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.  

11. Resepsi pernikahan dan pernikahan hanya boleh digelar di KUA atau kantor catatan sipil saja.

Baca Juga: Sekolah hingga Tempat Resepsi Pernikahan Tutup Selama PSBB Jakarta

12. Rumah ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

13. Fasilitas olahraga umum ditutup, bagi yang ingin olahraga, hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

14. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

15. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien COVID-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait