URnews

Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia

Nivita Saldyni, Selasa, 2 Agustus 2022 10.39 | Waktu baca 5 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Lengkap PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia
Image: Ilustrasi - Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). (ANTARA)

Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), baik di wilayah Jawa dan Bali maupun Luar Jawa dan Bali. Pada perpanjangan kali ini, pemerintah menetapkan seluruh wilayah berstatus PPKM level 1.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Memdagri) Nomor 38 Tahun 2022, PPKM di Jawa dan Bali diperpanjang dua minggu hingga 15 Agustus 2022. Sementara untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali akan diperpanjang sekitar satu bulan sampai 5 September 2022, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2022.

Kedua aturan itu ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin (1/8/2022) dan resmi berlaku hari ini, Selasa (2/8/2022). Nah di dalamnya juga tertuang aturan yang berlaku selama PPKM level 1, sebagaimana berikut ini!

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Pada sektor non esensial, kegiatan perkantoran akan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 100 persen bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk kegiatan sektor esensial juga dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta juga dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan Pembelajaran

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Aturan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Aturan pembelajaran ini juga tertuang dalam SE Mendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa COVID-19.

Kegiatan di Pasar-Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi saja yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan Makan di Warung - Kafe

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait