URnews

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik di Bandara Juanda

Nivita Saldyni, Selasa, 5 April 2022 13.43 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Aturan Terbaru Perjalanan Domestik di Bandara Juanda
Image: Suasana Bandara Juanda di tengah pandemi COVID-19. (Dok. Angkasa Pura I Juanda).

Sidoarjo - Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur mulai menerapkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa (5/4/2022). Aturan tersebut mengatur soal hasil swab antigen dan PCR yang jadi syarat perjalanan, Urbanreaders.

General Manager Bandara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar mengatakan, aturan baru itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022.

"Bagi penumpang dari dan menuju Bandara Juanda yang baru mendapatkan vaksin dosis dua, wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam," kata Sisyani lewat keterangannya, Selasa (5/4/22).

"Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis satu maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3x24 jam," sambungnya.

Nah untuk penumpang sudah mendapatkan vaksin booster, maka tak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes swab antigen ataupun PCR.

Lantas bagaimana dengan penumpang dengan komorbid? Apakah mereka harus menunjukkan hasil negatif dari swab antigen atau PCR?

"Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dilengkapi surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas Sisyani.

Ia juga menambahkan, bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun tak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif dari swab antigen maupun PCR. Namun syaratnya, mereka harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan didampingi orang dewasa yang telah divaksinasi.

"Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022," ungkap Sisyani.

"Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami mengimbau para calon penumpang mematuhi segala ketentuan dan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait