URnews

Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Negatif COVID-19

Rizqi Rajendra, Senin, 7 Maret 2022 19.08 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Luhut: Pelaku Perjalanan Domestik Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Negatif COVID-19
Image: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (Kemenko Marves)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghapus aturan tes PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik melalui transportasi darat, laut, dan udara.

Aturan baru tersebut disampaikan Luhut pada Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hari ini. Ketentuan itu berlaku bagi masyarakat yang telah menerima vaksinasi COVID-19 dengan dosis lengkap.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, dan udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan tes PCR dan Antigen negatif," kata Luhut melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (7/3/2022).

Luhut menambahkan, aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pemerintah mengambil kebijakan tersebut sebagai transisi menuju aktivitas normal di masa pandemi COVID-19.

Pemerintah juga akan menetapkan uji coba tanpa karantina di Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan sejumlah persyaratan tertentu mulai hari ini. Luhut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetujui hal tersebut.

"Kami melaporkan kesiapan Bali dalam menggelar uji coba tanpa karantina. Dalam rapat, presiden juga telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali," ujar Luhut.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan baru yakni seluruh kegiatan dan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Meski demikian, Luhut mengakui seluruh kebijakan yang ditetapkan dalam rangka hidup berdampingan dengan COVID-19 tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang dan mendapatkan masukan dari berbagai pakar.

"Setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah hingga hari ini tentunya diberlakukan atas dasar dan masukan dari para pakar dan ahli di bidangnya," ucap Luhut. 

"Seluruh kebijakan juga berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tetap menjunjung tinggi tahapan yang sering kami sampaikan yaitu bertahap, bertingkat dan berlanjut untuk mitigasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” imbuhnya.

Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, pemerintah mengambil kebijakan tersebut tidak dengan terburu-buru sehingga perlu adanya dukungan keterlibatan baik dari masyarakat dan edukasi mumpuni dari pemerintah.

“Semua upaya yang ada hari ini perlu didukung keterlibatan masyarakat yang baik dan juga edukasi mumpuni yang terus dilakukan oleh pemerintah agar berdampingan bersama COVID-19 nantinya bukan hanya slogan saja,” tandas Luhut.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait