URnews

Awas! Halangi Kendaraan Prioritas Bisa Ditahan dan Denda Rp 250 Ribu

Eronika Dwi, Senin, 29 Maret 2021 17.36 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Halangi Kendaraan Prioritas Bisa Ditahan dan Denda Rp 250 Ribu
Image: Sejumlah petugas Pemadam Kebakaran melakukan penyemprotan disinfektan di sejumlah lokasi di Kota Surabaya, Kamis (4/6/2020). (Ilustrasi/ANTARA)

Jakarta - Viral sebuah video mobil Mercedes Benz berwarna merah yang diduga menghalangi mobil pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Kota Denpasar saat sedang menjalankan tugas.

Dalam video tersebut, tampak sang supir sudah berulang kali mengklakson dan berteriak meminta mobil itu untuk menepikan kendaraannya. Namun, tetap enggan dilakukan si pengemudi Mercedes Benz itu.

"Teruntuk Mercedes Benz plat DK ** YP yang tidak mau menepi saat Damkar BPBD Kota Denpasar sedang menjalankan tugas. Anda tuli nggak denger klakson kenceng? Nggak Lihat cahaya rotary?" tulis keterangan dalam video tersebut, yang dikutip dari Instagram @fakta.indo.

"UU Lalu Lintas sudah jelas mengatakan Damkar kendaraan prioritas pertama lalu diikuti ambulance posisi kedua. Anda menghalangi petugas yang berpacu dengan waktu. Tolong pahami aturan itu! Mercy-mu tidak ada apa-apanya dengan kendaraan Damkar saat mereka bertugas. Semoga Anda tidak pernah mengalami musibah kebakaran," lanjut keterangan tersebut.

Merajuk pada video tersebut, Urbanreaders mesti tahu bahwa memang ada sejumlah pasal di Undang-Undang yang mengatur mengenai super priority (kendaraan prioritas) di lalu lintas.

Dikatakan Pakar Hukum Pidana, Tris Haryanto, di dalam Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 134, ada tujuh kelompok pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Tris Haryanto menyebut, ketentuan mengenai para kendaraan prioritas tersebut juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 65 Ayat 1 yang menyebutkan:

"Bahwa kendaraan ambulan, pemadam kebakaran dan kendaraan polisi yang menyalakan sirine dalam menjalankan tugas, harus diberikan prioritas jalan."

Nah, bagi kamu yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 Ayat (4) huruf F, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Melihat masih banyaknya pengendara yang seolah mengabaikan aturan tersebut, Tris Haryanto mengatakan bahwa pemerintah perlu tegas dalam menegakkan aturan tersebut.

"Pemerintah perlu tegas dalam menegakkan aturan tersebut demi menyelamatkan korban kebakaran atau  membantu orang sakit juga melakukan tugas kemanusiaan lainnya," kata Tris Haryanto kepada Urbanasia, Senin (29/3/2021).

Menurut Tris Haryanto, hal ini bukan hanya soal pemahaman kita terhadap peraturan lalu lintas, tetapi pengguna jalan juga diharapkan memiliki kesadaran dan hati nurani agar dapat menghormati pengguna jalan yang lebih membutuhkan.

"Terutama yang menyangkut masalah nyawa manusia, agar kita sebagai pengguna jalan menyingkir tidak karena sebuah peraturan, tapi karena kesadaran dari kita," pungkas Tris Haryanto.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait