URnews

BPOM: Selebgram yang Promosikan Produk Ilegal Bisa Kena Pasal Pidana

Nivita Saldyni, Senin, 8 Februari 2021 16.57 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
BPOM: Selebgram yang Promosikan Produk Ilegal Bisa Kena Pasal Pidana
Image: Ilustrasi influencer (wayhomestudio/Freepik)

Jakarta – Tak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak beredar skincare dan kosmetik ilegal di tengah masyarakat. Bahkan dalam beberapa kasus yang pernah terungkap, ada beberapa produk ilegal itu yang turut dipromosikan oleh selebgram dan juga artis di media sosial.

Arustiyono, Direktur Deputi 2 Badan POM RI dalam ‘URtalks : Ngobrolin Skincare Ilegal Bareng BPOM’, Senin (8/2/2021) mengatakan orang yang mempromosikan produk-produk palsu telah melakukan pelanggaran hukum. Bahkan saat ditanya apakah mereka bisa dijerat pasal pidana, Arustiyono mengungkapkan hal itu bisa terjadi.  

“Iya itu melanggar. Jadi kalau kita mendistribusikan, mengedarkan produk-produk ilegal itu kita bisa kena jerat hukum. Jadi itu yang harus hati-hati ya. Jadi dengan ketidaktahuan kita, kita bisa kena hukum,” kata Arustiyono kepada Urbanasia, Senin (8/2/2021).

Untuk itu hingga saat ini BPOM mengaku terus melakukan pembinaan kepada para artis dan juga selebgram tentang bahayanya ikut mempromosikan produk-produk ilegal. 

“Banyak artis yang sebagai endorser ini telah kami edukasi kepada mereka supaya mereka tahu dampak hukum dari memberikan endorse kepada kosmetik yang ilegal,” imbuhnya.

BPOM pun tak bosan-bosan mengingatkan para endorser ini agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran kerja dari suatu produk. Namun jika memang hal ini terlanjur terjadi, maka BPOM mengaku akan melakukan pembinaan hingga beberapa tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

“Iya jadi sudah ada contoh-contoh, kami punya banyak kasus. Kami lebih banyak melakukan pembinaan kepada mereka (endorser). Kalau mereka masih tidak patuh, akan dilakukan tindakan-tindakan,” tegasnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait