URnews

Awas! Ikut Sebarkan Video Muhammad Kece Bisa Terancam UU ITE

Eronika Dwi, Rabu, 25 Agustus 2021 15.52 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Ikut Sebarkan Video Muhammad Kece Bisa Terancam UU ITE
Image: Unggah data pribadi orang lain tanpa ijin bisa kena UU ITE (ilustrasi: ThreatPost)

Jakarta - Polri meminta masyarakat untuk tidak membagikan ulang video dari kanal YouTube Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan dinilai menistakan agama.

Sebab, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam dapat berpotensi memecah belah kelompok. Terlebih isu mengenai agama sangat sensitif di Indonesia.

"Kita menghimbau masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan beresiko," jelas Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/8/2021).

Ramadhan juga mengatakan bahwa masyarakat yang memposting atau membagikan ulang video Muhammad Kece dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Ya, bisa (dijerat UU ITE). Hanya saat ini kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. (Video Muhammad Kece) Akan membuat kegaduhan, berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting dapat menjadi pelaku UU ITE," tuturnya.

Seperti yang Urbanasia beritakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece telah jadi sorotan usai memposting video yang dinilai bermuatan menghina agama Islam. Pernyataannya dalam video tersebut dinilai telah menistakan agama Islam dan menghina Nabi Muhammad SAW.

Buntutnya, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pernyataannya yang dinilai menistakan agama. Laporan masyarakat yang diterima Bareskrim Polri itu diterima pada Sabtu (21/8/2021) lalu. Namun selain itu, ada juga tiga laporan terkait kasus tersebut di jajaran wilayah Polri.

Polri pun telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Bahkan Kominfo telah memblokir puluhan video dari akun YouTube Muhammad Kece.

Saat ini, Muhammad Kece pun sudah ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Bali. Ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah menjadi tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021), dikutip dari PMJ News.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait