URtrending

Awas, Sanksi PSBB Surabaya Tahap Dua Lebih Tegas

Nivita Saldyni, Senin, 11 Mei 2020 12.05 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas, Sanksi PSBB Surabaya Tahap Dua Lebih Tegas
Image: Wakil Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto di Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020) (Humas Pemkot Surabaya via Antara)

Surabaya - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang mulai 11 - 25 Mei 2020 nih, guys. Pada tahap kedua PSBB ini, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya memastikan pelanggar aturan akan diberi sanksi lebih tegas.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan bahwa Pemkot Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan kepada warga yang masih bandel.

"Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama," kata Eddy, dikutip dari Antara pada Senin (11/5/2020).

Hal ini dilakukan mengingat kepatuhan masyarakat selama PSBB Surabaya tahap pertama masih 60 persen. Artinya, ada 40 persen warga yang tak patuh dan melakukan pelanggaran.

"Untuk itu di PSBB tahap kedua ini Pemkot Surabaya akan lebih tegas menegakkan 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran Wali Kota," imbuhnya.

Sikap tegas ini menurutnya dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kedisiplinan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pahlawan. Untuk itu ia mengaku pihaknya akan lebih masif terjun ke lapangan untuk memastikan warga Surabaya mematuhi protokol yang ada.

"Kami akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu," jelasnya.

Terkait penindakan, hingga kemarin Eddy mengaku masih menunggu surat edaran Gubernur Jatim kepada kepolisian. Lewat surat edaran itu nantinya pihak kepolisian punya wewenang untuk bertindak sesuai undang-undang terkait sanksi yang ada di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang PSBB, guys.

Eddy menjelaskan, penindakan yang akan diterapkan pada PSBB tahap kedua ini bukan hanya sekadar sanksi administrasi lho, pelanggar juga bisa dijerat pasal 216 KUHP ayat 1 yang berbunyi :

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

"Nah itu yang akan diterapkan oleh teman-teman kepolisian. Untuk operasinya nanti gabungan," katanya.

Eddy pun mengaku akan melakukan penindakan tegas kepada warung atau kafe yang masih ngeyel menyediakan tempat duduk untuk nongkrong.

"Itu akan dilakukan pengambilan (tempat duduk), barang itu kami ambil dan kumpulkan di suatu tempat supaya tidak digunakan untuk nongkrong. Sekali lagi kami mohon kepada masyarakat untuk patuh supaya ini bisa cepat selesai," tutupnya.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait