URtrending

Awas! Tak Pakai Masker di Gresik Bakal Didenda Rp 150 Ribu

Nunung Nasikhah, Sabtu, 13 Juni 2020 13.25 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Awas! Tak Pakai Masker di Gresik Bakal Didenda Rp 150 Ribu
Image: Ilustrasi. (Humas Pemkot Surabaya)

Gresik - Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk mengantisipasi menyebarnya COVID-19 di masa pemberlakuan new normal.

Salah satu aturan yang disorot adalah kewajiban warga Gresik untuk mengenakan masker saat keluar rumah. Jika tidak, maka warga yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengatakan, selain sanksi denda, ada juga sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut.

"Terserah petugas yang melaksanakan tugas di lapangan tentang pengenaan sanksi tersebut, tapi harus sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemi COVID-19 di Gresik," kata Sambari saat rapat koordinasi Perbub No 22/2020 sebagai pedoman normal baru di wilayah itu, seperti dikutip dari Antara (13/6/2020).

Sambari juga meminta semua pihak untuk membuat tata kerja dan standar operasional prosedur sesuai bidangnya masing-masing.

"Untuk OPD kami harap pada Senin lusa sudah bisa kami terima dan segera dilaksanakan," ujar Sambari.

Tak hanya itu. Perbup juga mengatur berbagai hal, seperti pariwisata, pasar, pelayanan publik, perkantoran, mal, hotel, pelabuhan di kendaraan umum (kapal), serta warung (resto).

"Untuk tempat ibadah, kami persilakan melaksanakan sholat lima waktu dan Jumat berjamaah, tapi kami mohon agar tetap menggunakan protokol kesehatan, ucap Sambari.

"Kami juga berharap para kiai dan alim ulama untuk selalu mendoakan agar COVID 19 ini segera berlalu," sambungnya.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Gresik, drg Saifudin Ghozali mengatakan, tambahan kasus baru untuk COVID-19 di Gresik pada Jumat (12/6/2020) adalah sebanyak 14 kasus positif.

Tambahan kasus tersebut berasal dari Klaster Surabaya, Klaster Pasar Sampoerna, Klaster Sidowungu, transmisi lokal, serta beberapa pasien masih dalam pendalaman kasus.

"Ada penambahan 14 pasien konfirmasi positif, dan berasal dari berbagai kecamatan, seperti Kecamatan Balongpanggang, Manyar, Menganti, Kebomas, Driyorejo, Cerme, Kedamean, serta Kecamatan Wringin Anom," ungkapnya.

Meski demikian, Saifudin juga mengatakan ada tambahan pasien sembuh sebanyak empat orang, masing-masing dari Kecamatan Bungah, Menganti dan Kecamatan Duduk.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait