URtainment

Bagaimana Jika Amber Heard Tak Bisa Bayar Johnny Depp Rp 150 Miliar? 

Shelly Lisdya, Kamis, 2 Juni 2022 13.30 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bagaimana Jika Amber Heard Tak Bisa Bayar Johnny Depp Rp 150 Miliar? 
Image: Amber Heard dan Johnny Depp di persidangan (Foto: Jim Lo Scalzo / AFP - Getty Images)

Jakarta - Aktris Amber Heard dinyatakan terbukti mencemarkan nama baik mantan suami, Johnny Depp. Akibatnya, pengadilan Virginia memerintahkan Amber Heard membayar ganti rugi US$ 10,3 juta atau Rp 150 miliar. 

Uang tersebut terdiri atas dana kompensasi sebesar US$ 10 juta dan dana hukuman (punitive) sebesar US$ 350 ribu. Lantas, bagaimana jika Amber Heard tidak bisa membayar?

Menurut pengacara Sandra Spurgeon dari Spurgeon Law Group di Lexington, Kentucky, Heard dapat mengajukan banding atas putusan tersebut jika tidak mampu membayar. 

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi Heard jika mengajukan banding. Menurut Sandra, dia harus membayar jaminan sebesar US$ 10,35 juta penuh, ditambah biaya lain saat proses banding berlangsung. 

“Individu yang tidak memiliki kemampuan untuk membayar keputusan dan tidak memiliki kemampuan untuk mengirimkan obligasi, maka ada masalah nyata jika pihak yang menang bermaksud untuk melaksanakan keputusan tersebut," kata Spurgeon mengutip CBS News, Kamis (2/6/2022).

Sebagai perbandingan, juri memberikan Heard US$2 juta dalam gugatan balik yang diajukan terhadap Depp tersebut. 

Sementara sebuah laporan menyebutkan bahwa Depp mendapatkan uang sebanyak US$ 650 juta dalam 13 tahun. Namun kekayaan Depp diyakini berkurang drastis berdasarkan kesaksian seorang mantan manajer dan agen yang menyebut pengeluaran depp mencapai US$ 300 ribu per bulan.

Heard sendiri sudah mengeluarkan pernyataan resmi usai keputusan pengadilan. Namun dia sama sekali tidak menyinggung soal finansial atau denda yang jadi tanggung jawabnya. 

Berikut adalah opsi yang bisa dilakukan Heard terkait putusan pengadilan:

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait