URtainment

Sidang Pencemaran Nama Baik: Johnny Depp Menang atas Amber Heard

William Ciputra, Kamis, 2 Juni 2022 07.55 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Sidang Pencemaran Nama Baik: Johnny Depp Menang atas Amber Heard
Image: Johnny Depp dan mantan istrinya, Amber Heard. (Getty via People)

Jakarta - Bintang ‘Pirates of the Caribbean’ Johnny Depp menang dalam persidangan pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, Amber Heard.

Dalam sidang akhir di Pengadilan Virginia, Amerika Serikat, Rabu (1/6/2022) waktu setempat, Depp memenangi tiga klaim pencemaran nama baik terkait artikel opini ‘kekerasan dalam rumah tangga’ yang ditulis Heard pada tahun 2018 silam. 

Melansir People, Kamis (2/6/2022), juri dalam persidangan itu memberikan Depp uang ganti rugi sebesar US$ 15 juta. Namun, Heard hanya perlu membayar US$ 10,35 juta karena aturan hukum di Virginia. 

Meski demikian, juri juga menilai Depp telah mencemarkan nama baik Heard pada salah satu klaim yang diajukan dalam gugatan balik. 

Atas hal itu, juri meminta Depp membayar ganti rugi kepada Heard sebesar US$ 2 juta. 

Keputusan juri ini diumumkan setelah mereka melakukan musyawarah secara tertutup selama kurang lebih 12 jam. Diketahui, sebelum persidangan akhir ini, persidangan telah diakhiri pada Jumat lalu dengan argumen penutup dari kedua belah pihak. 

Johnny Depp yang tidak hadir dalam pembacaan vonis itu menyambut baik keputusan juri dalam persidangan tersebut. 

“Keputusan juri memberi saya kehidupan lagi,” tulis Depp dalam pernyataannya setelah dinyatakan menang. 

Namun sebaliknya, Heard mengklaim keputusan juri dalam persidangan ini justru akan menimbulkan preseden buruk bagi perempuan. 

Dalam perkara ini, Johnny Depp menggugat mantan istrinya itu telah melakukan pencemaran nama baik terhadapnya. Depp menuntut ganti rugi dari Heard sebesar US$ 50 juta. 

Adapun, konflik antara Depp dan Heard mencuat sejak Heard menulis opini di Washington Post tentang kekerasan dalam rumah tangganya pada 18 Desember 2018 lalu.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait