URnews

Bagaimana Nasib Pasien COVID-19 dalam Pilkada 2020 di Masa Pandemi? 

Shelly Lisdya, Selasa, 8 Desember 2020 15.03 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bagaimana Nasib Pasien COVID-19 dalam Pilkada 2020 di Masa Pandemi? 
Image: Ilustrasi pilkada serentak 2020. (Sekretariat Kabinet)

Jakarta - Indonesia akan kembali menyelenggarakan pesta demokrasi yang akan digelar pada Rabu (9/12/2020) besok.

Ya, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa pemungutan suara secara langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan tetap digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, KPU juga tetap memastikan setiap warga negara Indonesia tetap dapat menggunakan hak pilihnya, termasuk bagi mereka yang dinyatakan positif COVID-19.

Lantas seperti apa mekanisme pemungutan suara di masa pandemi COVID-19 ini?

Ada beberapa ketentuan untuk mereka yang akan menyuarakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2020. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan, pemilihan serentak lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan. 

Bagi pemilih yang merupakan pasien COVID-19, masih bisa menggunakan hak pilihnya. Hal ini tertuang dalam pasal 72 ayat (1) yang berbunyi sebagai berikut:

"Pemilih yang sedang menjalani Rawat Inap, Isolasi Mandiri dan/atau positif terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit," bunyi Pasal 72 ayat 1.

"Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS yang berdekatan dengan rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan:

a. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk melakukan pendataan Pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara;

b. KPU Kabupaten/Kota menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara; dan Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS dekat rumah sakit, ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan pihak rumah sakit dan Satgas COVID-19.

Kemudian, pendataan pemilih yang akan menggunakan hak pilih di rumah sakit paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

KPU kabupaten/kota kemudian menugaskan PPK atau PPS untuk menyiapkan TPS yang akan melayani pemilih tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah Pemilih yang akan menggunakan hak pilih dan ketersediaan Surat Suara. 

Selanjutnya, KPU Kabupaten/Kota akan memberikan formulir Model A.5-KWK kepada Pemilih tersebut, paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Kemudian untuk TPS yang ditunjuk melayani pemilih tersebut, ketua KPPS menugaskan anggota KPPS paling banyak 2 (dua) orang dan dapat didampingi oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dan Saksi dengan membawa perlengkapan Pemungutan Suara mendatangi tempat Pemilih yang bersangkutan di rumah sakit.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait