URnews

Balita Dilarang Naik KRL Mulai 8 Juni!

Kintan Lestari, Rabu, 3 Juni 2020 18.10 | Waktu baca 2 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Balita Dilarang Naik KRL Mulai 8 Juni!
Image: Rangkaian KRL Commuter Line melintas di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/5/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj/pri.

Jakarta - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid tiga di Jakarta besok, 4 Juni 2020, akan berakhir.

Saat ini pemerintah masih membahas penerapan PSBB selanjutnya. Meski masih akan dibicarakan, sejumlah aturan mulai diberlakukan jelang era new normal. Misalnya aturan saat menggunakan transportasi kereta commuter line. 

Sebelumnya PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) merilis aturan yang menyatakan penumpang dilarang berbicara langsung maupun lewat telepon selama melakukan perjalanan dalam kereta.

Nah belum lama ini akun Twitter Info Commuter Line menyampaikan aturan lain bagi pengguna KRL, yaitu balita dilarang naik moda transportasi ini.

"#RekanCommuters , mulai 8 Juni 2020 akan berlaku sejumlah aturan tambahan dalam menggunakan KRL. Untuk sementara, anak-anak dan adik-adik kita yang berusia di bawah lima tahun (balita) akan dilarang naik KRL," tulis akun Twitter @CommuterLine.

Ini dilakukan karena kebanyakan anak-anak tidak memakai masker dan hanya orang tua mereka saja yang memakainya. Namun apabila ada hal mendesak, misalnya anak tersebut sakit, bisa dikomunikasikan pada petugas yang berjaga.

Sementara itu untuk lansia berumur di atas 60 tahun yang ingin naik KRL hanya dibolehkan pada jam-jam tertentu, yaitu pukul 10.00-14.00 WIB. Itu dilakukan supaya lansia dapat menghindari jam-jam sibuk KRL.

Seperti halnya balita, lansia juga diperbolehkan naik KRL di luar jam yang ditentukan bila ada keperluan mendesak.

Commuter line juga menerapkan aturan lainnya, yaitu penumpang diwajibkan mengenakan baju lengan panjang serta melakukan transaksi nontunai.

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait