URtrending

PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Surat Tugas dari Kantor

Anisa Kurniasih, Selasa, 12 Mei 2020 13.42 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
PSBB Diperketat, Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Surat Tugas dari Kantor
Image: Suasana evakuasi penumpang KRL di Stasiun Manggarai saat terjadinya listrik mati akibat perbaikan Listrik Aliran Atas (LAA) Kamis siang ini (16/1/2020). (Twitter @jalurduritng)

Bogor - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) sepakat memperketat aturan pergerakan masyarakat pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap II guys.

Salah satu langkah yang diambil di antaranya penumpang kereta rel listik (KRL) harus dapat menunjukkan surat tugas dari kantor.

"Lima kepala daerah di Bodebek sepakat untuk membuat regulasi baru yang mengatur pengetatan penerapan PSBB, di antaranya, pergerakan masyarakat," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, melalui pernyataan tertulisnya Seperti dikutip Antara, Senin (12/5/2020).

Bima Arya mengatakan, hal itu merupakan hasil rapat koordinasi virtual lima kepala daerah di Bodebek yang juga dihadiri oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Jumat (8/5/2020).

Rapat koordinasi virtual itu membahas evaluasi penerapan PSBB untuk menurunkan secara signifikan penyebaran COVID-19, karena penerapannya harus sejalan antara Bodebek dan DKI Jakarta.

Menurut Bima Arya, banyak warga di Bodebek yang bekerja di Jakarta sehingga pergerakan masyarakat dari Bodebek ke Jakarta dan sebaliknya cukup tinggi.

Padahal, ia menjelaskan pada penerapan PSBB hanya pegawai pada delapan sektor yang dikecualikan yang mendapat toleransi untuk tetap bekerja, antara lain sektor kesehatan, pangan, logistik, keuangan dan perbankan, energi, dan komunikasi.

Namun, realitasnya masih banyak masyarakat di luar delapan sektor yang dikecualikan tetap melakukan pergerakan masyarakat, yakni beraktivitas di luar rumah dan memanfaatkan moda transportasi publik.

Menurut Bima Arya, lima kepala daerah sepakat akan membuat regulasi baru untuk pengetatan pergerakan masyarakat. Pergerakan masyarakat yang dikecualikan hanya yang bekerja pada delapan sektor yang dikecualikan.

"Misalnya, pengguna moda transportasi KRL, harus dapat menunjukkan surat tugas. Hanya orang yang bekerja di delapan sektor yang dikecualikan yang boleh. Kalau tidak ada surat atau di luar delapan sektor itu, bisa diberikan sanksi," paparnya.

Bima menambahkan, regulasi yang akan dibuat Pemerintah Kota Bogor untuk pengetatan pergerakan masyarakat adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Bima Arya telah menginstuksikan Bagian Hukum dan HAM untuk membuat rancangan Perwali untuk segera ditandatangani.

Sementara itu guys, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana menuturkan bahwa untuk warga Depok pengguna Commuter Line harus menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja yang dicek pada hari ini Selasa (12/5/2020).

"Mulai besok (Selasa, 12/5/2020) kami akan melakukan pemeriksaan di setiap stasiun, kami minta warga Depok menyiapkan surat tugas yang nantinya diperlihatkan kepada petugas," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangan tertulisnya, Senin 11 Mei 2020 seperti dilansir Antara.

Dadang menjelaskan, untuk di tempat-tempat check point sudah dilakukan pemeriksaan surat tugas bagi warga yang akan melakukan aktivitas bekerja di perusahaannya.

Ia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Walikota Depok Nomor 443/224- Huk/GT tentang Kelengkapan Surat Tugas Bagi Pegawai Yang Bekerja Pada Perusahaan/Kantor Yang Dikecualikan dari Penghentian Aktivitas Bekerja Dalam Masa PSBB di Kota Depok.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat meminta perusahaan agar membekali para pegawainya dengan surat tugas bekerja di kantor sebagai kelengkapan dalam perjalanan menuju tempat kerja selama masa diterapkannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait