Banding Gaga Muhammad Ditolak, Keluarga Bakal Ajukan Kasasi ke MA
Jakarta - Upaya banding yang diajukan Gaung Sabda Muhammad atau Gaga Muhammad dalam kasus kecelakaan mobil yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh pada 8 Desember 2019 silam kandas.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding tersebut. Sebaliknya, Majelis hakim tingkat banding menguatkan vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar Pakpahan mengatakan, putusan tingkat banding itu sudah diputuskan pada Selasa, 29 Maret 2022 silam.
“Dengan amar putusan yang pada pokoknya adalah Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 19 Januari 2022, Nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim,” kata Binsar dalam pernyataan yang dikutip Kamis (31/3/2022)
Dalam putusan sebelumnya, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 10 juta. Putusan ini dijatuhkan beberapa saat setelah Laura Anna meninggal dunia.
Menanggapi kandasnya upaya banding tersebut, Pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid menegaskan pihaknya bakal mengajukan kasasi untuk menuntut keadilan bagi kliennya itu.
“Keluarga Gaga Muhammad akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi yaitu Mahkamah Agung. Saya diminta oleh ayahnya Gaga untuk kasasi,” tegas Fahmi kepada wartawan, Kamis.
Diketahui, Laura Anna meninggal dunia pada Rabu, 15 Desember 2021 dalam usia 21 tahun. Laura Anna meninggal dunia setelah berjuang sembuh dari kelumpuhan akibat kecelakaan mobil bersama Gaga Muhammad pada 2019 silam.