URnews

Bangun Gedung di Tengah Pandemi, Pemerintah Kota Malang Dikecam

Nunung Nasikhah, Selasa, 14 April 2020 09.20 | Waktu baca 3 menit
WhatsApp ShareFacebook ShareTwitter ShareLinkedin Share
Bangun Gedung di Tengah Pandemi, Pemerintah Kota Malang Dikecam
Image: istimewa

Malang – Di tengah mewabahnya coronavirus disease (COVID-19) yang membutuhkan banyak anggaran, Wali Kota Malang, Sutiaji justru tampak meneruskan rencana pembangunan gedung bersama di bagian belakang Balai Kota Malang.

Bahkan, pembangunan tersebut telah ditandai dengan peletakan batu pertama yang dilaksanakan belum lama ini.

Melansir informasi dari Media Center Kota Malang, pembangunan gedung bersama tersebut direncanakan akan selesai dalam 270 hari dan dalam pengerjaannya melibatkan pekerja tidak lebih dari 30 orang.


Pengadaan Barang dana Jasa pembangunan Gedung Bersama di Balaikota Malang ini didasarkan LPSE Kota Malang yang dimenangkan oleh PT. Artomzaraya Lingkungan IV Winangun Dua–Malalayang Manado (Kota) Sulawesi Utara dengan nominal kontrak sebesar Rp 45.431.697.000.

Menurut Sutiaji, hal tersebut merujuk kepada kondisi wabah COVID-19 seperti saat ini, sehingga semua aturan harus dijalankan

“Di tengah kondisi seperti ini pun, roda perekonomian harus tetap berjalan dan kemungkinan penyelesaiannya bisa lebih dari 270 hari,” kata Sutiaji.

Ia menambahkan, gedung bersama yang rencananya dibangun empat lantai ini, sudah waktunya dibangun dengan yang baru karena beberapa gedung sudah tidak layak.

“Selain itu, ketika Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berkunjung ke balai kota beberapa waktu lalu, juga disarankannya agar gedung-gedung yang ada di bagian belakang balai kota itu kurang layak,” jelasnya.

Menirukan apa yang disampaikan Mendagri, kata Sutiaji, sebagian besar gedung mulai bocor saat hujan dan konektivitasnya dengan dinas lain kurang efektif.

“Sehingga saat diajukan untuk segera dipugar, mendapat persetujuan dari Pak Mendagri,” tegasnya.

Pembangunan gedung yang dilakukan di tengah masa pandemic tersebut ternyata mendapatkan kecaman dari masyarakat, terutama dari Malang Corruption Watch (MCW).

Ibnu Syamsu Hidayat, Wakil Koordinator MCW menilai, tindakan Pemerintah Kota Malang tetap melanjutkan pembangunan proyek Gedung bersama pada saat wabah COVID-19 di Kota Malang semakin tinggi adalah tindakan yang menciderai hati rakyat Kota Malang.

“Selain itu tindakan ini mencerminkan Pemerintah Kota Malang yang tidak memiliki semangat pencegahan COVID-19),” tulisnya melalui siaran pers yang diterima Urbanasia (11/4/2020).

Selain itu, menurut Ibnu, dalam situasi seperti ini, Pemerintah Kota Malang, terutama Wali Kota harus memiliki jiwa sense of crisis, jiwa kepekaan.

“Tetapi itu tidak cukup, tetapi juga kewaspadaan, ketergesaan, kesegeraan, yang pada akhirnya kesigapan dalam menghadapi krisis, tahu mana permasalahan yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan, ditanggulangi,” lanjutnya.

MCW juga menilai bahwa kondisi saat ini dapat dikatakan force majeure sesuai dengan pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

“COVID-19 termasuk force majeure relative, yakni suatu keadaan dimana terjadi keadaan-keadaan tertentu yang menyulitkan rekanan untuk melaksanakan kontrak (pembatasan perjalanan) walaupun dilaksanakan, maka rekanan harus melakukan pengorbanan tertentu yang membuat kontrak tersebut menjadi tidak praktis lagi untuk dilaksanakan,” tutur Ibnu.


“Konsekuensinya, pelaksanaan kontrak dapat ditunda sampai keadaan tersebut berakhir. Selain itu, di pasal 55 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa mengatur juga tentang keadaan force majeurem,” sambungnya.

Oleh karena itu, MCW mendesak kepada Pemerintah Kota Malang untuk mengutamakan penanganan COVID-19 baik dalam segi pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.

“MCW juga memperingatkan DPRD Kota Malang untuk menjalankan tugas pengawasannya dalam penanganan COVID-19, dan melakukan penyisiran APBD kota Malang Tahun 2020 yang dapat di realokasikan untuk penanganan COVID-19 Kota Malang,” pungkasnya.

 

Komentar
paper plane

Berita Terkait
    Berita Terkait